Indonesia merupakan salah satu tujuan para caver dunia untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Kekayaan alam Indonesia dengan bentang alam karst-nya mengundang berbagai pegiat penelusuran gua untuk habis-habisan mengeksplorasi misteri di dalamnya.
Sebut saja kawasan karst Maros, bertubi-tubi penelusur gua dari Perancis keluar masuk gua untuk memetakan gua yang akhirnya Indonesia memiliki gua terpanjang, salah satunya Gua Salukan Kallang.
Selain itu, pada tahun 1982-84, bukan hanya penelusur gua dari Perancis yang datang ke Indonesia, caver dan speleolog Inggris mengeksplorasi gua di Gunung Kidul. Beberapa adalah ilmuwan yang bertugas mengeksplorasi sistem perguaan dan sekaligus memetakan sistem hidrologi yang ada disana.
Kegiatan ini telah memberi kontribusi yang signifikan bagi perkembangan dunia penelusuran gua dan sekaligus pengetahuan keilmuan tentang speleologi.
Dari hasil kegiatan penelitian BCRA di Gunung kidul tersebut telah memberikan sumbangsih bagi daerah Gunung Kidul khususnya untu ketersediaan air bersih.
Selain dari Perancis dan Inggris, penelusur gua dari Australia dan beberapa negara lain juga intensif melakukan kegiatan eksplorasi gua.
Kondisi terkini
Kedatangan caver asing di Indonesia memang tidak bisa ditolak, karena Indonesia merupakan salah satu negara terbuka yang menerima siapa saja yang mempunyai niat baik untuk berkunjung.
Sampai saat ini, masih banyak tim caver yang rajin berkunjung ke Indonesia untuk eksplorasi gua terutama dari Perancis. Tahun ini saja, sepanjang pengetahuan saya setidaknya ada tim dari Peranci dan dari Jepang ang melakukan kegiatan eksplorasi gua.
Lantas, apakah mereka hanya melakukan penelusuran atau melakukan kegiatan yang bisa dibilang sebagai penelitian?
Pantaskah disebut penelitian?
Apakah eksplorasi gua bisa dikategorikan sebagai kegiatan penelitian di dalam gua?
Saya mencoba untuk obyektif memandang permasalahan ini. Karena pada faktanya adalah para caver yang mungkin lebih tepat disebut speleolog juga melakukan kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai penelitan.
Meskipun hanya kegiatan pemetaaan gua, namun hal ini telah mencakup dan layak disebut sebagai penelitian karena merupakan bagian dari kegiatan mengukur satu lorong gua yang bisa membentuk sistem yang kemudian diekstrapolasi di peta rupa bumi untuk memperolah gambaran yang lebih umum. Semua kegiatan tersebut dilakukan secara sistematid dan berdasarkan kaidah atau metode ilmiah.
Selain kegiatan pemetaan, beberapa tim juga melakukan kegiatan lain seperti melakukan kegiatan koleksi fauna gua yang banyak ditemukan di laporan-laporan yang dikeluarkan oleh beberapa kelompok speleologi.
Belum kegiatan lain yang tidak banyak diketahui namun pada dasaranya, kegiatan eksplorasi gua telah layak untuk disebut sebagai penelitian.
Lantas pertanyaanya, kalau mereka melakukan penelitian bagaimana kewajiban mereka untuk memperoleh ijin penelitian?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41/2006 yang mengatur tentang Ijin Peneliti Asing, semua kegiatan yang mempunyai nilai penelitian harus memperoleh ijin penelitian yang saat ini dikelola oleh Kementrian Riset dan Teknologi.
Berdasarkan PP tersebut, semua perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing dan orang asing yang melakukan kegiatan penelitian harus mengajukan ijin secara tertulis kepada menteri dalam hal ini Menteri Riset dan Teknologi.
Selain itu, pihak-pihak asing yang ditentukan oleh PP tersebut harus mempunyai lembaga penjamin dan mitra kerja (Pasal 14 (1)) dimana kompetensi dan kelayakan lembaga yang dimaksud ditentukan oleh tim koordinasi (Pasal 14(2)).
Berdasarkan aturan ini, sudah selayaknya para penelusur gua dari manca negara yang melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah NKRI hendaknya mengajukan ijin penelitian.
Selain sebagai salah satu aturan yang ada di Indonesia, fungsi mitra kerja atau lembaga penjamin dapat memastikan hasil-hasil kegiatan eksplorasi gua dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus memantau keberadaan dan perkembangan analisis lanjutan yang dilakukan di negara asalnya.
Kecolongan
Maraknya kegiatan eksplorasi gua di Indonesia membawa konsekwensi baik namun sekaligus konsekwensi buruk. Ditinjau dari manfaat, caver asing yang datang ke Indonesia dapat menambah dan menguak potensi yang selama ini tersembunyi di dalam kegelapan gua.
Namun disisi lain, kegiatan eksplorasi gua yang tidak terpantau dapat mengakibatkan terlewatnya informasi-informasi yang penting. Selain itu, kegiatan mengambil contoh flora dan fauna yang tidak melalui kaidah yang sesuai jelas melanggar prinsip keamanan hayati bangsa Indonesia.
Kecolongan, itulah kata tepat yang mungkin bisa mengambarkan aktifitas ekplorasi yang terkadang mengambil unsur hayati yang ada di dalam gua.
Lihat saja, banyak laporan-laporan yang jelas-jelas mencantumkan informasi tentang fauna yang ada di dalam satu kawasan tertentu. Namun, secara jelas pula kegiatan eksplorasi selama ini tidak pernah melalui prosedur yang semestinya yakni dengan ijin penelitian.
Lemahnya kelembagaan
Sampai saat ini, kegiatan eksplorasi gua masih terbatas dengan kontak individu atau pihak-pihak yang rutin melakukan komunikasi. Selama ini tidak ada peran kelembagaan yang signifikan untuk mengontrol kegiatan eksplorasi gua di Indonesia.
HIKESPI sebagai satu-satunya lembaga yang mengayomi kegiatan speleologi di Indonesia hendaknya bisa berperan lebih strategis lagi untuk menjadi lembaga yang kompeten dan layak sebagai mitra strategis para caver asing yang berminat untuk eksplorasi di Indonesia.
Belum adanya penataan formal kegiatan penelusuran gua untuk orang asing menjadikan kita kehilangan banyak informasi yang mungkin tidak tersampaikan karena tidak adanya persyaratan yang mengikat kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan eksplorasi untuk berkontribusi dengan berbagai langkah untuk pengembangan ilmu speleologi di indonesia.
Optimalisasi HIKESPI secara kelembagaan sebagai gerbang utama kegiatan speleologi di Indonesia sudah selayaknya diwujudkan. Mengingat, posisi strategis HIKESPI sebagai satu-satunya lembaga speleologi di tingkat nasional menjadi nilai lebih tersendiri.
Sosialisasi paradigma perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya speleologi di Indonesia saat ini sudah semestinya disampaikan pada mitra-mitra caver asing yang berminat untuk melakukaan eksplorasi di Indonesia.
Prosedur kegiatan eksplorasi yang secara nyata merupakan bagian dari kegiatan penelitian sudah semestinya mengajukan permohonan ijin penelitian sesuai dengan PP No. 41/2006 tersebut.
Pengalaman
Selama ini, saya beberapa kali mendampingi kegiatan eksplorasi gua khususnya eksplorasi biologi, meskipun di dalamnya terdapat beberapa anggota yang bukan biologi. Namun kita selalu mendorong untuk mengikuti prosedur yang berlaku untuk melakukan kegiatan penelitian.
Meskipun birokrasi yang panjang, namun itulah prosedur yang harus diikuti. Bagaimanapun, sebagai bangsa sudah selayaknya kita dalam posisi yang sejajar dengan pihak manapun yang berkenan untuk melakukan kegiatan eksplorasi gua di Indonesia.
Bagi rekan-rekan yang sering berkomunikasi dengan tim-tim yang akan melakukan kegiatan eskplorasi di Indonesia, alangkah bijak kalau mensosialisasikan paradigma ini dan sekaligus mendorong semua pihak untuk menghikuti prosedur yang berlaku di Indonesia.
Harapan
Semoga ke depan, pihak-ihak yang berkaitan erat dengan kegiatan eksplorasi gua dapat mendorong kegiatan ini menjadi bagian dari pengembangan iptek di Indonesia. Sekaligus, kita bisa dalam posisi yang sejajar untuk memperoleh inforamasi yang diperoleh selama kegiatan eksplorasi gua oleh caver asing.
Dengan ini, diharapakan perkembangan keilmuan dan transfer pengetahuna tentang speleologi dapat terjadi dan berjalan secara seimbang antara caver asing dan caver nasional.
Sehingga perkembangan speleologi Indonesia tidak hanya sekedar sebagai guide atau partner di lapangan namun dalam posisi yang sejajar dalam setiap kegiatan.
Semoga dunia speleologi Indonesia semakin berkembang dan maju terus.
-Refr : Cahyo Rahmadi / biotagua.org
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan yang ingin ngobrol atau berkomentar disini :